3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu pra kerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Itulah informasi sementara tentang BSU yang bisa diberitahu saat ini. Semoga artikel ini bermanfaat. (*) Editor : Redaksi