Padang Panjang Tetapkan Masa Tanggap Darurat Pascabanjir Bandang hingga 24 Mei 2024

×

Padang Panjang Tetapkan Masa Tanggap Darurat Pascabanjir Bandang hingga 24 Mei 2024

Bagikan berita
Pj Wali Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra. (Foto: Istimewa)
Pj Wali Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra. (Foto: Istimewa)

HALONUSA - Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang menetapkan masa tanggap darurat dari 12 hingga 24 Mei 2024 setelah banjir bandang yang terjadi pada Sabtu malam, 11 Mei 2024.

Pj Wali Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, menyampaikan bahwa masa tanggap darurat ini sesuai dengan arahan BNPB dan keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar).

"Untuk tahap awal, kami menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari. Kami akan memantau perkembangan situasi, dan jika diperlukan, masa ini bisa diperpanjang. Kami akan memaksimalkan waktu yang ada," ujar Sonny pada Rabu, 15 Mei 2024.

Sonny juga mengungkapkan bahwa Pemko Padang Panjang telah menerima bantuan dari BNPB.

"Kemarin, kami menerima bantuan bersama dengan pemerintah kabupaten/kota lain yang juga terkena bencana," tambahnya.

Bantuan yang diterima Pemko Padang Panjang mencakup uang tunai dan logistik seperti selimut, genset, dan kebutuhan lainnya. (*)

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini