"Pelaku akan diancam pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutupnya. (*)
Editor : RedaksiBeraksi Tahun 2022, Maling di Padang Akhirnya Dibekuk Tim Klewang
Berita Terkait