Beraksi Tahun 2022, Maling di Padang Akhirnya Dibekuk Tim Klewang

×

Beraksi Tahun 2022, Maling di Padang Akhirnya Dibekuk Tim Klewang

Bagikan berita
Tim Klewang mengamankan maling yang beraksi di Padang (Foto: Istimewa)
Tim Klewang mengamankan maling yang beraksi di Padang (Foto: Istimewa)

"Pelaku akan diancam pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutupnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini