Jual Motor ke Polisi, Warga di Padang Dibekuk dan Dijebloskan ke Penjara

×

Jual Motor ke Polisi, Warga di Padang Dibekuk dan Dijebloskan ke Penjara

Bagikan berita
Personel Polresta Padang mengamankan pelaku pencurian seeda motor
Personel Polresta Padang mengamankan pelaku pencurian seeda motor

HALONUSA.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang membekuk seorang maling sepeda motor saat akan menjual barang hasil curiannya.

Lelaki dengan inisial RPP (25) tersebut dibekuk di kawasan Kampung Jua Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, Pada Minggu (9/10/2022).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah kepolisian mendapatkan laporan kehilangan sebuah sepeda motor dengan nomor laporan LP / B / 708 / X / 2022 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 9 Oktober 2022.

Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan pria tersebut merupakan warga Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur.

"Benar, kita sudah Mengamankan pelaku, karena diketahui telah melakukan pencurian terhadap satu unit kendaraan bermotor dan dilaporkan langsung oleh korban yang kehilangan motornya," ujarnya Senin (10/10/).

Tersangka menjalankan aksinya di dalam sebuah rumah di Jalan Ganting Parak Pisang, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur pada Jumat (7/10/) lalu.

Sar Reskrim polresta padang, berhasil menangkap tersangka saat hendak menjual sepeda motor hasil curiannya tersebut. Dan saat interogasi, tersangka telah mengkui perbuatannya yang mencuri sepeda motor tersebut.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Merk Suzuki Satria FU, warna hitam dengan nomor polisi, BA 8866 R,

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini