HALONUSA.COM - Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif ojek online (ojol) per Sabtu (10/9/2022) pukul 00.00 WIB pasca kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat (Hubda) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno mengatakan, kenaikan dilakukan dalam rangka penyesuaian.
"Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," kata Hendro dalam konfrensi pers daring, Rabu (7/9/2022).
Berikut ini rincian kenaikan tarif ojol baru yang ditetapkan Pemerintah:
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah: Rp2 ribu per kilometer Biaya jasa batas atas: Rp2.500 per kilometerBiaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per empat kilometer pertama antara Rp8 ribu hingga Rp10 ribu.
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah: Rp2.550 per kilometer Biaya jasa batas atas: Rp2.800 per kilometer
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per empat kilometer antara Rp10.200 sampai Rp11.200
Editor : Redaksi