Polisi Ringkus IRT di Bayang Pessel, 3 Paket Sabu Diamankan

×

Polisi Ringkus IRT di Bayang Pessel, 3 Paket Sabu Diamankan

Bagikan berita
IRT penyalahgunaa narkoba jenis sabu di Kabupaten Pesisir Selatan. (Foto: Istimewa)
IRT penyalahgunaa narkoba jenis sabu di Kabupaten Pesisir Selatan. (Foto: Istimewa)

HALONUSA - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) diringkus polisi usai kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Pelaku dengan inisial (LL) alias Balen (42) ini adalah warga dari Kampung Pasar baru, Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Pessel.

“Tersangka ditangkap di Kampung Pasar Baru, Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang pada Selasa 7 Mei sekira pukul 00.30 WIB,” ujar Kasat Narkoba Polres Pessel, Iptu Riki Yovrizal.

Ia menjelaskan kronologi penangkapan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Pesisir Selatan, ada orang yang sering menggunakan sabu didaerahnya.

Selanjutnya petugas langsung melakukan penyelidikan. Mengetahui kedatangan polisi, tersangka Balen tiba-tiba kaget dan mengeluarkan sesuatu barang dari kantong celananya, lalu membuangnya ke lantai.

Melihat hal itu, tersangka langsung diamankan petugas dan memanggil sejumlah saksi untuk melakukan penggeledahan. Polisi berhasil menemukan barang bukti tiga paket sabu.

"Awalnya tersangka tidak mau mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Namun berdasarkan petunjuk dan keterangan sejumlah saksi mengatakan bahwa tesangka adalah penjual dan pemakai sabu," pungkasnya.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Pessel untuk menjalani proses hukum. (*)

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini