Jadwal dan Syarat Pendaftaran Caleg DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Partai Gerindra

×

Jadwal dan Syarat Pendaftaran Caleg DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Partai Gerindra

Bagikan berita
Ilustrasi Caleg. (Foto: Istimewa/Dok. Merdeka.com)
Ilustrasi Caleg. (Foto: Istimewa/Dok. Merdeka.com)

Sementara itu, syarat umum Baleg DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yakni WNI berusia 21 tahun atau lebih saat mendaftar ke Partai Gerindra, bertakwa kepada tuhan YME, bertempat tinggal di wilayah NKRI, dapat berbicara, membaca dan menulis dalam Bahasa Indonesia, berpendidikan SLTA sederajat, setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar sebagai pemilih dan anggota Gerindra dibuktikan KTA.

Bersedia tidak berpraktik sebagai akuntan publik, pengacara atau advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baleg juga bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, pengurus bada BUMN atau BUMD, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Surat kelengkapan administrasi dibuktikan dengan KTP WNI, KTA Gerindra, bukti kelulusan pendidikan terakhir yang dilegalisir, surat pernyataan siap sedia bekerja dan berkorban untuk memenangkan Prabowo Subianto sebagai Presiden.

Surat pernyataan siap sedia menjalankan tugas-tugas yang diberikan Partai Gerindra dan siap bekerja serta berkorban dalam rangka pemenangan Pemilu 2024.

Terakhir, surat pernyataan bersedia menerima keputusan partai terhadap keputusan penempatan menjadi calon legislatif dan penempatan nomor urut caleg dapil, surat penguduran diri dari partai lain kalau ada.

"Itulah syarat-syaratnya yang kami rasa tidak susah. Selanjutnya, para peminat ditunggu di Kantor DPD Gerindra Sumbar atau DPC Kabupaten dan Kota," tutur Evi Yandri. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini