Aulia mengatakan, tindakan pendokumentasian yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap aparat, pejabat atau institusi negara, atau penyelenggara negara lainnya, adalah bagian dari partisipasi warga negara dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggara negara agar semakin dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).
Hal tersebut sejalan dengan amanat normatif yang dimandatkan dalam sejumlah aturan perundang-undangan, salah satunya terdapat dalam penjelasan UU nomor 14 tahun 2008 tentan Keterbukaan Informasi Publik.
"Melarang warga atau masyarakat dalam melakukan pendokumentasian terhadap proses penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh aparat atau penyelenggara lainnya, tidak hanya mengebiri partisipasi masyarakat dalam konteks mendorong penyelenggaraan negara yang akuntabel, namun juga telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan konstitusi," katanya.
Kaum Terpelajar
Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, pihaknya memang mengamankan seorang wanita karena dianggap sebagai provokator agar terjadi keributan dalam penertiban tersebut.
Mursalim menjelaskan, wanita itu mengaku sebagai seorang Jurnalis, namun saat ditanya tanda pengenal, dia tak bisa memperlihatkannya.
"Karena tidak bisa melihatkan kartu pengenal kepada petugas, maka perlu diamankan," ucap Mursalim.Pertimbangan lain pihaknya mengamankan perempuan tersebut, kata eks Kepala Dispora Kota Padang ini lantaran salah seorang komandan pleton (Danton) Praja Wanita Satpol PP Kota Padang ditampar perempuan tersebut.
"Yang bersangkutan sempat menampar Danton Praja wanita dan menarik jilbabnya hingga terbuka, dengan respek, anggota Praja Wanita yang ada di samping Dantonnya langsung memegang yang bersangkutan," ungkap Kasat Pol PP Padang.
Mursalim menampik bahwa pihaknya melarang siapapun yang ingin mengambil dokumentasi kegiatan Satpol PP.
Editor : Redaksi