Putri Chandrawati Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir Yoshua, Diduga Terlibat Pembunuhan Berencana

×

Putri Chandrawati Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir Yoshua, Diduga Terlibat Pembunuhan Berencana

Bagikan berita
Kolase foto Putri Chandrawati dan almarhum Brigadir Nopryansyah Yoshua Hutabarat. (Foto: Do. Istimewa)
Kolase foto Putri Chandrawati dan almarhum Brigadir Nopryansyah Yoshua Hutabarat. (Foto: Do. Istimewa)

"Sebenarnya yang sudah bersangkutan sudah kami periksa tiga kali, seyogyanya kemarin harus diperiksa, namun muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat tujuh hari," ungkapnya.

Tanpa kehadiran Putri, kata Andi, penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti, yaitu keterangan saksi, bukti CCTV baik di Saguling maupun dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik.

"Ini menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa Putri Chandrawati ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren 3 dan melakukan kegiatan yang menjadi bahagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua," papar Andi.

Putri terancam dijerat pasal 340 subsidair 38 junto pasal 55 junto 56 KUHP.

Dalam kesempatan tersebut, Andi juga menyampaikan bahwa empat berkas perkara tersangka sebelumnya, yakni FS, RR, RE dan KM dilimpahkan berkas perkaranya atau tahap 1 per Jumat (19/8/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan, berdasarkan LP/A/0446/VIII/2022/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 9 Agustus 2022, sudah 16 saksi diperiksa hingga saat ini dan bisa berkembang.

"Dalam hal ini kami bagi menjadi lima klaster, pertama warga Komplek Aspol Duren 3, yaitu SN, N dan AZ. Klaster kedua, yang mengganti DVR CCTV, yaitu AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AR," katanya.

"Melakukan pemindahan transmisi dan pengrusakan, yakni Kompol BW, Kompol CP dan AKBP AR, selanjutnya menyuruh melakukan, baik itu meindahkan atau perbuatan lainnya, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan KBP AN. Klaster kelima yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, Bripka DR," sambungnya.

Barang bukti yang sudah disita pihaknya kata Asep, yakni, Harddisk External, satu Tablet Microsoft, DVR CCTV Aspol Duren 3 dan Laptop milik BW.

Pihaknya menyangkakan pasal 32 dan 33 UU ITE, pasal 221, 223 KUHP, 55 dan 56 KUHP.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini