"Sejak tahun 2019 tersangka sudah mulai mengunggah video porno mereka di Twitter untuk memenuhi fantasi seksual namun tidak berbayar," ungkapnya.
Kemudian, sambung Staake Bayu, pada tahun 2020, pada grup Telegram yang dibuatnya, tersangka mengunggah video porno yang dibuat tersangka.
"Hingga saat ini tersangka punya tiga grup Telegram beranggotakan ratusan orang dan keuntungan kurang lebih Rp50 juta," tuturnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, pasal 4, 10 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun kurungan penjara.
Barang bukti (BB) yang diamankan polisi di antaranya satu telepon seluler (ponsel), satu harddisk penyimpanan video.Kemudian, satu akun Twitter untuk memposting video bermuatan pornografi, satu akun Telegram dengan tiga grup Telegram berbayar berisi puluhan video porno yang diperankan tersangka. (*)
Baca juga:
https://halonusa.com/polda-bali-dan-bksda-gagalkan-upaya-penyelundupan-15-ekor-penyu-hijau/
Editor : Redaksi