Polda Sumbar dan LKAAM Sepakati Penyelesaian Persoalan Hukum dengan Konsep Restorative Justice, Ini Penjelasannya

×

Polda Sumbar dan LKAAM Sepakati Penyelesaian Persoalan Hukum dengan Konsep Restorative Justice, Ini Penjelasannya

Bagikan berita
Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Dok. Humas Polda Sumbar)
Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Dok. Humas Polda Sumbar)

HALONUSA.COM - Kepolisian Daerah dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar) menyepakati persoalan penyelesaian hukum dengan mengutamakan konsep restorative justice.

Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa Putra mengatakan, adat Minangkabau memiliki wewenang untuk menghukum secara adat.

Suku bangsa Minang, katanya, sangat memegang teguh nilai-nilai luhur budaya yang berlaku berinteraksi di dalam sosial masyarakat.

"Itu yang menjadi landasan saya, dalam perhitungan saya untuk mengangkat kembali nilai-nilai luhur budaya dan adat Minangkabau untuk masuk di dalam penyelesaian sengketa hukum yang terjadi dalam masyarakat yang sifatnya non-vokasi," ucap Irjen Teddy.

Perjanjian antara pihaknya dengan LKAAM Sumbar diharapkan mampu menyelesaikan persoalan hukum antara pihak yang terkait.

https://halonusa.com/gerak-cepat-fauzi-bahar-usai-resmi-jadi-ketua-lkaam-sumbar-hingga-bersinergi-dengan-polisi/

"Ketika perjanjian kerja sama itu sudah menjadi konsensus bersama, mari dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan kita taati sebaik-baiknya. Jangan ada lagi pertengkaran, perkelahian, kami harus mampu tunduk, patuh dan sama-sama melaksanakannya," katanya.

Restorative justice, kata Teddy merupakan penyelesaian suatu sengketa kepada kondisi semula.

"Jadi yang berperan disitu adalah korban, kemudian pelaku, juga bisa masyarakat lain yang memediasi," katanya.

Restorasi justice di lingkungan Polri telah dilaksanakan sejak bergulirnya Peraturan Polri (Perpol) nomor 8 tahun 2021. Polda Sumbar juga sudah mengimplementasikannya di lapangan.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini