HALONUSA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 8 orang pengemis yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.
abid Trantibum Tranmas Satpol PP Padang mengatakan pengamanan tersebut dilakukan usai Satpol PP Padang mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan pengemis tersebut.
"Pengemis ini kami amankan diperempatan lampu merah di Simpang Ketaping, Kecamatan Kuranji, Kota Padang," katanya.
Menurutnya, pengemis yang diamankan tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Kami menertibkan 8 orang, masing -masing 2 orang pengemis, 4 badut, 1 manusia silver, serta 3 orang pengamen, mereka kedapatan sedang meminta-minta perempatan jalan," katanya.
Ia menjelaskan, tidak dibenarkan melakukan aktivitas meminta-minta di perempatan jalan."Kami tidak melarang mereka untuk melakukan pekerjaan seperti itu, yang kita larang tempat mereka bekerja, karena itu sangat membahayakan diri mereka dan pengguna jalan," lanjutnya.
Ia berharap, kerjasama pengguna jalan agar tidak memberi di perempatan lampu merah.
"Kita sangat berharap kepada para pengguna jalan memberi kepada pengemis yang berada di perempatan lampu merah, mari sama-sama menjaga Kota Padang, agar menjadi kota nyaman dan aman," harapnya.
Editor : Redaksi