"Di PLN ini (sistem hukum) perdata, ketika kami berikan berita acara dia tak datang, kami berikan surat panggilan 1, 2, 3 dan peringatan, kemudian kami berkoordinasi dengan kejaksaan, kemudian bisa dilarikan ke sana," tuturnya. (*)
Editor : RedaksiPutuskan Aliran Listrik di Bibir Pantai Padang, PLN Ngaku Sulit Tertibkan Biro Liar
Berita Terkait