HALONUSA - Dalam rangka Operasi Antik Singgalang 2024, Polresta Padang kembali mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Senin 6 Mei 2024.
Boneng (46) diamankan disebuah rumah di Dadaok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang sekitar pukul 22:00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga menemukan beberapa barang bukti, yaitu 1 (satu) unit handphone jenis Samsung, 7 (tujuh) paket kecil ganja yang dibungkus kertas warna cream dan dibalut dengan plastik hitam, 2 bundel kertas papir, 194 lembar kertas pembungkus, 1 lakban plastik dan 1 lakban kertas.
Kapolsek Padang Utara, AKP Rommy Kurnia Putra menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
Bahwa ada seorang laki-laki, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I disebuah rumah.
"Pelaku berhasil diamankan yang sedang berada disebuah rumah di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam Kecamatan Koto Tangah Kota Padang beserta barang bukti," katanya."Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Utara Untuk Proses hukum berlaku," pungkasnya.
Pelaku juga diduga melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan maksimal ancaman 20 tahun penjara. (*)
Editor : Heru C