Ada tiga poin yang didorong Andre kepada Kemendag untuk melakukan audit investigasi.
Baca juga: HET Minyak Goreng Dicabut, Andre Rosiade Mengaku Kecewa dengan Pemerintah
Baca juga: Andre Rosiade Sebut Kelangkaan Minyak Goreng Terasa Janggal, Ini Alasannya
Pertama, Kemendag bersama BPKP maupun BPK RI harus mengaudit investigasi harga pokok produksi CPO.
Kedua, Andre mengusulkan audit harga pokok produksi minyak goreng supaya kita tahu harga pokok produksinya berapa.
Sedangkan yang ketiga, ia mendesak agar Kemendag mengaudit investigasi hilangnya minyak goreng kemasan maupun curah pada saat kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) dikeluarkan."Faktanya, setelah kebijakan DMO dan DPO dicabut dan pemerintah menerapkan harga minyak goreng kemasan mengikuti mekanisme harga pasar, stok barang minyak goreng kemasan justru langsung banyak beredar di lapangan," katanya.
"Jadi yang ketiga, saya minta audit investigasi, waktu DMO dan DPO itu, ke mana barang-barang itu tidak ditemukan di lapangan. Karena setelah rapat terbatas (rapat) dengan Presiden diputuskan tanggal 17 Maret 2022, satu sampai dua hari berikutnya stok barang minyak goreng langsung muncul dan mudah ditemukan di lapangan, tapi sebelumnya susah. Jadi itu tiga poin yang saya minta audit investigasi oleh Kemendag bersama BPKP atau BPK. Supaya ini terurai," pungkas Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Sumatera Barat itu. (*)
Editor : Redaksi