"Sejauh ini belum ada yah, namun bagi yang ingin membatalkan perjalanan bisa," katanya.
Erlangga mengatakan, kereta api yang kecelakaan tersebut diketahui datang dari arah Naras Pariaman menuju Kota Padang.
"Penumpang yang berada dalam kejadian tersebut memilih langsung turun dan menyambung ke moda transportasi lainnya," tuturnya.
KAI mengimbau pengguna jalan raya selalu berhati-hati di saat melewati perlintasan sebidang.
Baca juga: Kecelakaan Kereta Api vs Truk di Padang, KAI Sebut Keterlambatan Perjalanan KAPerjalanan kereta api telah diatur dalam Pasal 124 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal. Kemudian, pasal 114 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain itu, Peraturan Menhub nomor 94 tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan. (*)
Editor : Redaksi