HALONUSA.COM - Polisi menilang 19 motor yang menggunakan knalpot brong di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolres Padang Panjang, AKBP Novianto Taryono mengatakan, 19 motor dengan knalpot brong tersebut disita dalam razia yang digelar pada Sabtu (12/2/2022) lalu.
"Sudah banyak keluhan dari masyarakat, baik langsung atau melalui media sosial terkait dengan aktivitas mereka tersebut, sudah darurat," kata Novianto, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Polisi Tindak Kendaraan yang Melintas di Padang Panjang karena Alasan Ini
Dari razia tersebut terungkap, pelanggaran lalu lintas sepeda motor dengan knalpot brong tersebut didominasi oleh pelajar.
[caption id="attachment_27791" align="alignnone" width="887"] Konfrensi pers Polres Padang Panjang. (Foto: Dok. Humas)[/caption]"Mereka belum memiliki kelengkapan dokumen berkendara dan tak menggunakan pelindung kepala," ucapnya.
Dirinya mengimbau warga di wilayah hukum (wilkum) Polres Padang Panjang untuk bersikap saling menghargai dan toleransi sesama pengguna jalan.
"Jika ini bisa diterapkan bersama-sama, maka angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) bisa ditekan," tuturnya.
Baca juga: 29 Motor Ditahan di Padang Panjang, Ini Antisipasi Agar Kejadian Serupa tidak Terulang
Editor : Redaksi