HALONUSA - Dua anggota DPRD Padang bakalan menerima Pergantian Antar Waktu (PAW) pada tanggal 13 Mei 2024 mendatang.
Hal ini diungkapkan oleh Syafrial Kani Ketua DPRD Kota Padang saat rapat Badan Musyawarah (Bamus) di Kantor DPRD, Senin 13 Mei 2024.
Adapun dua anggota DPRD Padang yang di PAW tersebut adalah Helmi Moesim dan Zalmadi periode 2019-2024 dari Partai Bekarya.
"PAW Keduanya kita jadwalkan 13 Mei 2024," ujar Syafrial Kani
Dikatakannya, secara administrasi Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan.
“Secara administrasi, Alhamdulillah sudah selesai. SK-nya sudah keluar. SK pengangkatan dan pemberhentian. Sesuai SK dari gubernur dan kesepakatan anggota Bamus, itu dijadwalkan pada tanggal 13 Mei 2024,” tuturnya.Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kota Padang Zalmadi tidak setuju, dan ia akan menempuh jalur hukum.
“Tentunya terkait dengan proses PAW kami merasa tidak setuju. Karena hak kita masih ada untuk menempuh jalur hukum. Selama putusan kita masih belum inkrah di pengadilan bamus seharusnya belum mengagendakan proses PAW tersebut,” ucapnya.
Bahkan menurut Zalmadi, terkait pengajuan PAW dirinya tersebut cacat hukum dan maladministrasi.
“Karena ada beberapa catatan yang diberikan gubernur sebetulnya di tingkat bawah masih ada yang kurang dan kita sudah melakukan somasi 10 hari yang lalu terkait dengan SK PAW yang dikeluarkan gubernur. Kita lihat dalam persoalan ini gubernur terlalu gegabah dan mengabaikan azas umum pemerintahan yang baik,” ucapnya.
Editor : Heru C