Sementara itu, Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Iptu Aldy Lazzuardy mengatakan, pihaknya memberikan tilang hingga waktu sidang yang sudah ditentukan.
"Sebelum kendaraan tersebut dikeluarkan nantinya, pemilik harus mematuhi aturan berlalu lintas dan kelengkapan kendaraan," ujarnya. (*) Editor : RedaksiDarurat Knalpot Brong di Padang Panjang, Polisi Minta Pengendara Saling Menghargai
Berita Terkait