Saat tersangka berhasil dihentikan, pihaknya langsung mengamankan tersangka beserta angkot yang dikendarai.
"Tersangka atas nama Dedet (27) langsung kami amankan bersama barang bukti berupa handphon dan mobil angkot yang dikendarai oleh tersangka," lanjutnya.
Ia mengatakan, tersangka diancam dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Redaksi