Sopir Angkot yang Dibekuk Polisi di Koto Tangah Padang Ternyata Residivis

×

Sopir Angkot yang Dibekuk Polisi di Koto Tangah Padang Ternyata Residivis

Bagikan berita
Sopir Angkot yang Dibekuk Polisi di Koto Tangah Padang Ternyata Residivis
Sopir Angkot yang Dibekuk Polisi di Koto Tangah Padang Ternyata Residivis

Saat tersangka berhasil dihentikan, pihaknya langsung mengamankan tersangka beserta angkot yang dikendarai.

"Tersangka atas nama Dedet (27) langsung kami amankan bersama barang bukti berupa handphon dan mobil angkot yang dikendarai oleh tersangka," lanjutnya.

Ia mengatakan, tersangka diancam dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini