Mau Jadi Kepala OPD di Padang? Sejumlah Syarat Ini Harus Anda Penuhi

×

Mau Jadi Kepala OPD di Padang? Sejumlah Syarat Ini Harus Anda Penuhi

Bagikan berita
Ilustrasi ASN. (Foto: Dok. Net)
Ilustrasi ASN. (Foto: Dok. Net)

3. Berpengalaman menjabat minimal lima tahun yang relevan dengan jabatan yang ingin dilamar.

4. Setidaknya berpangkat Pembina atau IVA.

5. Batas usia paling tinggi 56 tahun saat pelantikan.

6. Mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

7. Telah mengikuti Diklat PIM tingkat III bagi pelamar yang sedang duduk di jabatan Eselon III yang dibuktikan dengan Sertfikat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL).

Baca juga: 9 Pejabat Eselon II di Padang Dilantik, Ini Daftar Nama dan Posisi Barunya

8. Pendidikan minimal S1 atau sederajat.

9. Bernilai baik dalam unsur prestasi kerja dalam dua tahun terakhir.

10. Tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat atau sedang dalam dua tahun terakhir, dan atau tidak sedang menjalani proses pemeriksaan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Inspektorat Kota Padang.

11. Telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun terakhir.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini