Fakta Baru Pembunuhan Pemilik Salon di Dumai: Pelaku dan Korban Pasangan Sejenis

×

Fakta Baru Pembunuhan Pemilik Salon di Dumai: Pelaku dan Korban Pasangan Sejenis

Bagikan berita
Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid, dan jajaran saat menggelar eskpos pengungkapan kasus pembunuhan pemilik salon, Senin (10/1/2022). (Foto: Dok Polres Dumai)
Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid, dan jajaran saat menggelar eskpos pengungkapan kasus pembunuhan pemilik salon, Senin (10/1/2022). (Foto: Dok Polres Dumai)

"Jadi setelah di rumah, korban mengajak pelaku berhubungan badan, dengan korban sebagai prianya,” jelas Kapolres.

Namun, karena menolak, pelaku yang melihat pisau di meja langsung menusuk korban berulang kali.

"Hasil pemeriksaan dari visum, ada 9 luka tusukan,” ujar Kapolres.

Kemudian, setelah memastikan korban tewas, pelaku langsung kabur ke Pekanbaru.

Pelaku juga sempat singgah ke kos-kosannya untuk menyimpan pisau yang digunakan menusuk korban.

Baca juga: Pemilik Salon 'Opung' di Dumai Ditemukan Tewas dengan 11 Tusukan

“Saat kabur, pelaku kembali ke Pekanbaru. Sempat singgah ke kos-kosannya dan menginap di hotel Sabrina,” ucap Kapolres.

Setelah diketahui, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan di kamar hotel.

"Sejumlah barang bukti yang diamankan uang tunai Rp 450 ribu, 48 Dolar Amerika dan 20 Dolar Singapura. Kemudian, barang-barang milik korban satu STNK atas nama korban, 1 KTP korban, 1 ATM Britama, 1 kartu BPJS, 1 SIM C, 3 jam milik korban, 2 unit HP Samsung dan dompet milik korban," ungkap Kapolres.

Terhadap pelaku, dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ucap Kapolres. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini