Tentang perlindungan anak menjadi UU Jo UU RI No.35 tahun 2014 perubahan atas perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun plus 1/3 dari hukuman pidana," pungkas Andrie. (*) Editor : RedaksiKronologi Terungkapnya Kasus Perkosaan Anak di Pekanbaru
Berita Terkait