Ia mengatakan, tersangka telah mencuri barang emas berupa gelang, kalung dan cincin emas yang diduga diambil oleh pelaku.
"Setelah mendapatkan laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan kami dapati tersangkanya adalah asisten rumah tangga korban," lanjutnya.
Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya langsung membekuk tersangka dan membawanya ke Mapolresta Padang untuk diproses lebih lanjut.
"Tersangka diancam dengan pasal 362 Jo 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutupnya.
Editor : Redaksi