Sejarah Cagar Budaya Makam Jambu Lipo II di Kabupaten Sijunjung

×

Sejarah Cagar Budaya Makam Jambu Lipo II di Kabupaten Sijunjung

Bagikan berita
Sejarah Cagar Budaya Makam Jambu Lipo II di Kabupaten Sijunjung (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Makam Jambu Lipo II di Kabupaten Sijunjung (FOTO: BPCB Sumbar)
Sejarah Cagar Budaya Makam Jambu Lipo II di Kabupaten Sijunjung (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Makam Jambu Lipo II di Kabupaten Sijunjung (FOTO: BPCB Sumbar)

HALONUSA.COM  - Makam Jambu Lipo II menjadi salah satu cagar budaya tidak bergerak yang ada di Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat (Sumbar).

Makam Jambu Lipo II tercatat sebagai cagar budaya di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar dengan nomor inventaris 07/BCB-TB/A/17/2007.

Lokasi Makam Jambu Lipo II ini tepatnya berada di Jalan Jorong Jambu Lipo, Nagari Lubuk Tarok, Kecamatan Lubuk Tarok.

Secara astronomis, cagar budaya ini berada di titik: 00°49′51″S 101°01′28.8″E [-0.8308333, 101.0246667].

Sedangkan secara geografis, situs cagar budaya Makam Jambu Lipo II 235 Mdpl.

Makam Jambu Lipo II ini memiliki luas bangunan ± 5,20 m x 3,30 m (17,16 m²) lahan ± 11,20 m x 9,30 m (104,16 m²).

Objek berada di lereng perbukitan, untuk mencapai lokasi dapat dengan menyeberangi sungai dilanjutkan dengan berjalan kaki.

Bisa dengan tanpa menyeberangi sungai namun melewati jalan melingkar dengan kendaraan roda dua, dilanjutkan dengan berjalan kaki menuju bukit.

Pemilik Makam Jambu Lipo II adalah Kaum Kampuang Rajo dan dikelola oleh BPCB Sumatera Barat.

Sejarah atau Historis

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini