BPJS Tak Tanggung Pengobatan IGD di RS Jika Tidak Masuk Kriteria

×

BPJS Tak Tanggung Pengobatan IGD di RS Jika Tidak Masuk Kriteria

Bagikan berita
Tampilan IGD RSUD Rasidin (foto: Pengguna Google Rekavisitama)
Tampilan IGD RSUD Rasidin (foto: Pengguna Google Rekavisitama)

HALONUSA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menetapkan aturan tidak lagi menerima pasien IGD (Instalasi Gawat Darurat) di RS, jika tak masuk kriteria.

Aturan tersebut, ternyata telah ditetapkan sejak tahun 2023 lalu tapi hingga Agustus 2024 ini masih menimbulkan keluhan dari pasien.

Dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjelaskan, bahwa ada kriteria terkait pasien IGD yang bisa menggunakan pengobatan pakai BPJS.

Artinya, kini tidak semua pasien IGD bisa berobat gratis menggunakan BPJS. Padahal pengobatan BPJS tidak gratis, karena pasien membayar iyuran bulanan.

"Pengobatan di IGD kini tidak ditanggung BPJS kecuali kondisi darurat yang membahayakan nyawa," ujar Dokter di RSUD Rasidin, Padang, 15 Agustus 2024 pukul 19.00 WIB.

Dapat disimpulkan, bahwa jika seorang pasien datang ke IGD dan tidak ada ancaman nyawa atau mau mati, maka pengobatan diproses secara umum dengan bayaran uang cash.

Ternyata, beberapa bulan lalu, kejadian tersebut sempat viral di TikTok. Dimana, keadaan pasien cukup parah dan butuh pengobatan tapi tidak sampai mengancam nyawa.

"Bokap sakit kolesterol dan darah tinggi, magh juga. Secara mendadak pingsang, lalu buru-buru ke RS dan katanya gabisa pake BPJS. Alasannya gak mengancam nyawa," melansir publikasi Liputan6.

Pihak RS kemudian menyarankan akun TikTok @keluarga**** untuk berobat ke Puskesmas terdahulu, padahal berdasarkan keterangan pasien, gejala terkait cukup parah sampai berakhir pingsan.

"Dua hari kemudian, bapak sakit ulu hati, dada, kuning dari kepala sampai kaki. Kami bawa lagi ke RS Jakarta Utara (Jakut) dengan status BPJS kelas 1 tapi dibilang tidak gawat (harus bayar umum)," jelas TikTok @keluarga****.

Editor : Fathia
Bagikan

Berita Terkait
Terkini