Pilkada Ramah Lingkungan

Foto Rahmad Ramli
×

Pilkada Ramah Lingkungan

Bagikan opini

PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak akan digelar pada tanggal 27 November Tahun 2024. Walaupun belum memasuki tahapan kampanye namun para bakal calon kepala derah sudah mulai bermunculan dan memperkenalkan dirinya kehadapan publik, mulai dari kader partai politik, kalangan pengusaha, anak muda, hingga masyarakat biasa diprediksi akan meramaikan pesta demokrasi tahun 2024 mendatang.

Menarik memang jika kita melihat bakal calon kepala daerah yang hari ini sudah mulai bermuculan, berbagai macam cara dilakukan untuk menarik perhatian publik. Tidak ada yang salah jika sepanjang itu dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada dasarnya hak politik setiap warga negara merupakan bagian dari hak-hak yang dimiliki oleh setiap orang yang dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945.

Hak turut serta dalam pemerintahan dapat dikatakan sebagai bagian yang amat penting dari demokrasi. Hak ini bahkan dapat dikatakan sebagai pengejawantahan dari demokrasi, sehingga jika hak ini tidak ada dalam suatu negara, maka negara tersebut tidak semestinya mengakui diri sebagai negara demokratis. Negara-negara yang menganut demokrasi, pada umumnya mengakomodir hak politik warga negaranya dalam suatu penyelenggaraan pemilihan umum, baik itu bersifat langsung maupun tidak langsung.

Jika mencalonkan diri sudah menjadi hak dari setiap warga negara maka tidak ada salahnya juga setiap orang yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk memperkenalkan dirinya dihadapan publik. Berbagai macam cara bisa dilakukan oleh calon kepala daerah, termasuk memperkenalkan diri melalui alat peraga kampanye atau yang dikenal dengan singkatan APK.

Pilkada yang akan gelar 27 November 2024 nanti diperkirakan akan dihiasi warna-warni alat peraga kampanye yang hanya bisa dilihat setiap 5 tahun sekali. Kampanye merupakan media interaksi antara calon kepala daerah dan Masyarakat. Terdapat beberapa media kampanye yang umum digunakan oleh calon kepala daerah dan tim sukses diantaranya baliho, spanduk, umbul-umbul dan lain sebagainya.

Beberapa peserta pemilu beranggapan bahwa pelaksanaan kampanye Pilkada serentak menggunakan APK baliho merupakan salah satu cara efektif dan efisien dalam memperkenalkan dirinya kepada masyarakat. Hal ini dilakukan karena dianggap pemasangan APK tersebut dapat dijangkau, murah, dan dapat dilihat semua orang secara langsung.

Kendati dinilai efektif sebagai media kampanye, pemasangan baliho pada Pilkada masih menyisakan permasalaman. Problematika tersebut berkaitan dengan banyaknya baliho yang dipasang tanpa memperhatikan aspek lingkungan seperti memasang baliho di pepohonan dengan cara di tempelkan hingga dipaku.

Melihat fenomena penggunaan APK pada saat ini tentu memunculkan problematika dalam aspek hukum lingkungan, yang mana pemasangan APK tidak memperhatikan keselamatan lingkungan hidup. Jika dilihat dalam kontestasi Pemilu tahun 2024 yang lalu, pemasangan APK marak terjadi di setiap tempat dan sudut kota dan daerah, tanpa memperhatikan aturan pemasangan APK.

Bahkan pemasangan baliho juga dilakukan di pepohonan dengan cara dipaku dan merusak lingkungan hidup. Padahal pemasangan APK di pohon akan memberikan dampak negatif jangka panjang. Pohon yang dipaku akan berpeluang terkena infeksi dan penyakit, sehingga mengganggu kesehatan pohon dan dapat menyebabkan mati.

Selain itu paku yang menetap di pohon akan menghambat proses metabolisme dan fisiologi. Kerusakan ini tentu tidak hanya mengancam pohon semata, melainkan juga manusia yang menjadikan pohon sebagai salah satu sumber oksigen.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini