Selain mendapatkan gaji, Andika Perkasa juga akan mendapatkan tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 102/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI. (*)
Editor : RedaksiResmi, Andika Perkasa Sah Panglima TNI 2021, Segini Gajinya
Berita Terkait