Sejatinya, dana tersebut digunakan untuk pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian, tombang.
Kemudian, rumah batu partomuan dan sopan di Kecamatan Mapat Tunggul Selatan dan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (*) Editor : RedaksiBuronan Kasus Korupsi Penanganan Bencana Alam di Pasaman Ditangkap Kejaksaan di Aceh
Berita Terkait