Sumbar Telah Siapkan Sel Bagi Pelanggar Prokes, Kapolda: Bukan Sistim Hunting, Kita Buru

×

Sumbar Telah Siapkan Sel Bagi Pelanggar Prokes, Kapolda: Bukan Sistim Hunting, Kita Buru

Bagikan berita
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Drs Toni Harmanto (istimewa)
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Drs Toni Harmanto (istimewa)

HALONUSA.COM - Operasi Yustisi yang dilaksanakan kepolisian di Sumatera Barat sejak 5 Oktober 2020 - 5 Mei 2021, tercatat Rp 80.050.000 denda.

Selain itu tercatat sebanyak 77.442 pelanggaran tidak memakai masker, tidak isolasi mandiri 174, tidak terapkan protokol kesehatan (prokes) 2.096.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Drs Toni Harmanto mengatakan, sasaran 77.611 orang dengan 1.578 tempat atau pelaku usaha.

Selanjutnya penyelenggaraan kegiatan 534 tempat, dikutip dari Dialog interaktif di Polda Sumbar, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Istri Deki Susanto Kembali Diperiksa di Mapolda Sumbar, Fakta Mengejutkan Terungkap

Ia melanjutkan sebanyak 215 tempat usaha dihentikan karena tidak patuh prokes. Teguran tertulis 1.612, sanksi kerja sosial 74.763, dan pembubaran kegiatan sebanyak 450.

"Kami meminta agar Perda Nomor 06 Tahun 2020 dapat direvisi kembali yang dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Penguatan ini karena kepolisian telah menyiapkan sel tahanan hingga di tingkat Polsek untuk pelanggar prokes tersebut.

"Sudah saya perintahkan bukan sistim hunting lagi, tapi kita buru dan cari terhadap orang yang melanggar prokes," kata Kapolda Sumbar, Irjen Pol Drs Toni Harmanto.

Baca juga: Exit Tol Ngawi Dicek, Kapolda Jatim: Masyarakat Sudah Memenuhi Administrasi

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini