Enam (6) Keputusan dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri terkait Penggunaan Seragam Sekolah

×

Enam (6) Keputusan dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri terkait Penggunaan Seragam Sekolah

Bagikan berita
Enam (6) Keputusan dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri terkait Penggunaan Seragam Sekolah
Enam (6) Keputusan dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri terkait Penggunaan Seragam Sekolah

Baca juga: Guru Mentawai Tak Mau Swab, Siap-Siap Upaya Paksa

Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemb erian dan penghentian sanksi.

  • Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintah Aceh.

Baca juga: Sejarah Cagar Budaya Eks Rumah Pejabat Belanda (Apotik Bhakti Medika Farma) di Kota Payakumbuh

Surat Keputusan Bersama itu atas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (4/2/2021). (int)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini