HALONUSA.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi Bank Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp127 miliar tertangkap di Jalan Valencia, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur.
Dewi Susiana Effendy terpaksa berurusan Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Kejati NTT dan Kejati Jawa Timur.
"Benar, tersangka ditangkap oleh tim intelejen gabungan dari Kejagung, Kejati NTT dan Kejati Jatim pada Selasa siang tadi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim, Anggara Suryanagara, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Pasien Sembuh Covid-19 di Indonesia 4.460 Jiwa, Berikut Laporan Satgas dan Sebarannya
Wanita itu ditangkap berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor Print-09 / N.3 / Fd. 1/07/2020 tanggal 13 Juli 2020 dalam perkara tindak pidana korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.
Dewi Susiana Effendy juga buronan ke-16 selain ia mengetahui aliran dana kepada tujuh debitur yang kini sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Kupang."Warga Taman Vancouver J7, Kelurahan Ketajen, Kecamatan Gedangan Sidoarjo ditangkap tanpa perlawanan," urainya.
Baca juga: KPM Semanding, Tuban Menerima Beras Berkualitas Layak Konsumsi
Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT memburu Dewi Susiana tidak hanya sebagai tersangka, ia juga saksi kunci kasus korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya, sejak Agustus 2020 lalu.
"Ia tersandung kasus korupsi fasilitas kredit hingga merugikan negara sebesar Rp127 miliar," terangnya.
Editor : Redaksi