HALONUSA - Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di daerah Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, pada Kamis (27/06/24).
Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan edukatif kepada para pedagang.
Penertiban ini bertujuan untuk menjamin ketertiban umum dan mengembalikan fungsi jalan serta trotoar, karena banyak pengguna jalan yang mengeluhkan kemacetan dan kekacauan di sepanjang jalan tersebut.
“Kami sudah memberikan peringatan, bahkan ada himbauan berbentuk spanduk di lokasi tersebut. Kami menghimbau pedagang untuk menaati aturan dan menjaga ketertiban, sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” kata Plh Kasat Pol PP Kota Padang, Saraman.
Berbagai peringatan dan teguran sudah sering disampaikan oleh Satpol PP. Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Satpol PP, Eka Putra Irwandi, menambahkan,
“PKL yang lapaknya kami bawa akan diberikan edukasi terkait tempat berjualannya. Kami tidak ingin terjadi gangguan ketertiban umum di sana,” tambahnya.Eka juga menyebutkan bahwa sesuai arahan PLH Kasatpol PP, pihaknya akan terus melakukan pengawasan rutin di tempat-tempat yang sudah ditertibkan.
Harapannya, trotoar yang sudah tertata dapat kembali digunakan oleh masyarakat untuk berjalan kaki, sehingga tidak lagi timbul kemacetan akibat pedagang.
“Kita akan menyerahkan barang bukti tersebut ke PPNS Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses sesuai aturan yang ada,” ujar Eka. (*)
Editor : Heru C