Hati-hati! Ada Ribuan Pinjol Ilegal, OJK Sudah Tutup 4.000 Situs dan Aplikasi

×

Hati-hati! Ada Ribuan Pinjol Ilegal, OJK Sudah Tutup 4.000 Situs dan Aplikasi

Bagikan berita
Ilustrasi Pinjol Ilegal
Ilustrasi Pinjol Ilegal

Tak hanya pinjol ilegal, Aman memastikan OJK juga mengawasi pinjol legal. Ia tidak menginginkan pinjol legal ini mempunyai kasus seperti pinjol ilegal.

"Jangan sampai mereka ikut-ikutan membuat kegaduhan di dalam masyarakat," ucapnya. Di sisi lain, ia melihat tren masyarakat memanfaatkan pinjaman online pascapandemi meningkat.

Apalagi, pihak pemasaran pinjol juga pintar dalam memanfaatkan kebutuhan masyarakat dengan menawarkan pinjaman tersebut. "Karena mereka perlu pasar, perlu market untuk produknya tersebut," ujarnya.

Aman menyampaikan ciri-ciri pinjaman online legal dan ilegal. Menurutnya, untuk pinjol legal biasanya hanya meminta akses data pribadi.

"Memang ada yang minta supaya mereka bisa akses kamera, akses untuk microphone, atau location. Itu memang mereka perlukan karena memang mereka akan mengeluarkan uang, Tentunya perlu tahu siapa kita dan lokasi kita dimana," ujarnya.

Sedangkan ciri-ciri pinjol ilegal, menurut Aman, biasanya meminta selain akses data pribadi. Apalagi dengan meminta data dari teman-teman dan saudara kita.

Sebaiknya, menurut Aman, bagi masyarakat yang akan meminjam uang dari pinjaman online menanyakan terlebih dahulu ke OJK. "Jangan buru-buru meminjam ke pinjol tetapi sebaiknya tanya ke contact center OJK 157 dan WA di nomor 081-157157157 ucapnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini