Mantan Bendahara Desa Katiagan Serahkan Diri ke Kejari Pasbar Usai Terjerat Korupsi Rp288.908.773

×

Mantan Bendahara Desa Katiagan Serahkan Diri ke Kejari Pasbar Usai Terjerat Korupsi Rp288.908.773

Bagikan berita
Ilustrasi korupsi. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi korupsi. (Foto: Istimewa)

HALONUSA - Pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, di Sumatera Barat, menangkap mantan bendahara Nagari (Desa) Katiagan, di Kecamatan Kinali, yaitu Syaifuzil Bin Syaiful, terkait dengan kasus tindak pidana korupsi dana desa pada periode anggaran 2013-2014, pada hari Senin 6 Mei 2024.

“Tersangka merupakan buronan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Hari ini kita tahan setelah dia menyerahkan diri,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra didampingi Kasi Pidsus Andita Rizkianto dan Kasi Intelijen Henri Setiawan di Simpang Empat, Senin.

Menurut mereka, tersangka sebelumnya menjabat sebagai bendahara Nagari Katiagan pada masa kepemimpinan Wali Nagari Sudimara Bin Sidi Baditek alias Buyung Ganto, pada periode 2008-2014, yang sebelumnya telah ditahan beberapa waktu yang lalu.

“Pada saat ini, tersangka telah menyerahkan diri kepada penyidik, dan akan kami tahan di Mapolres Pasaman Barat selama 20 hari ke depan,” jelas mereka.

Mereka menyatakan bahwa selama ini tersangka bersembunyi di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, namun akhirnya kembali setelah rekan mantan Wali Nagari ditahan.

Mereka menjelaskan bahwa kerugian negara yang disebabkan oleh tersangka sebesar Rp288.908.773.

“Kerugian tersebut terjadi pada periode anggaran 2013-2014 ketika beliau masih menjabat sebagai Bendahara Nagari Katiagan,” ungkapnya.

Tindakan yang dilakukan tersangka sama dengan modus operandi yang dilakukan oleh wali nagari, yaitu dengan menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, dalam pertanggungjawabannya, dia melakukan pemalsuan laporan untuk menyembunyikan pinjaman yang tidak dapat dikembalikan.

Tersangka diancam dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Tipidkor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, minimal 1 tahun, dan denda maksimal Rp1 miliar, minimal Rp50 juta. (*)

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini