Besaran Zakat Fitrah Lebaran Idul Fitri Wilayah Sumbar 2023, Bisa Bayar Online Juga

×

Besaran Zakat Fitrah Lebaran Idul Fitri Wilayah Sumbar 2023, Bisa Bayar Online Juga

Bagikan berita
Ilustrasi Zakat Fitrah Hari Raya Idul Fitri (Ilustrator M Andika Ramadan/Halonusa)
Ilustrasi Zakat Fitrah Hari Raya Idul Fitri (Ilustrator M Andika Ramadan/Halonusa)

HALONUSA.COM - Setiap berakhirnya bulan suci Ramadhan, akan ditandai dengan pembayaran zakat fitrah paling lambat sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Besaran zakat fitrah yang setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per orangnya dan telah dibahas dalam SK Ketua Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Nomor 27 Tahun 2020.

Pelaksanaan zakat fitrah bernilai wajib dan sudah menjadi kewajiban setiap umat Islam yang bailgh juga berakal, pembayarannya dimaksudkan agar orang tidak mampu dapat turut bahagia pada hari raya.

Golongan penerima zakat fitrah yang berhak yaitu fakir, miskin, amil (pengurus harta penerimaan zakat, mualaf (orang yang baru masuk Islam), Garim (orang yang banyak hutang, tapi tidak dalam maksiat pada Allah).

Selanjutnya ada anak yatim, Sabilillah (perjuangan di jalan Allah swt./ sekolah, panti asuhan serta Ibnu sabil hingga Musafir yang kehabisan bekal dan tidak dalam perjalanan maksiat.

Sementara syarat pemberi zakat fitrah selain harus beragama Islam, selanjutnya harus memberikan nominal terkait paling lambat pada malam sebelum sholat Idul Fitri dan telah memiliki kelebihan harta untuk Lebaran.

Besaran Zakat Fitrah 2023 di Sumbar

Berdasarkan surat edaran Badan Amil Zakat Nasional (Baznaz) Kota Padang Nomor 011/SK/Baznaz/Padang?111/2023 tentang besaran zakat fitrah dan Fidyah di Kota Padang dengan penetapan sebagai berikut.

- Beras Solok/Sokan Rp16.000 per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp40.000

- Beras Anak Daro Rp14.000 per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp35.000

- Beras Ir 42 Rp13.000 per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp32.500

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini