Menghilang 2 Tahun, Penipu Ratusan Juta Rupiah Dibekuk di Jakarta

×

Menghilang 2 Tahun, Penipu Ratusan Juta Rupiah Dibekuk di Jakarta

Bagikan berita
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Dok. Istimewa)
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Dok. Istimewa)

“Hingga kemudian pada 18 Februari 2021 diterbitkan DPO terhadap terpidana. Hingga pemanggilan ketiga, terpidana tidak muncul. Kemudian Kejari Padang minta tolong ke Kejati Sumbar untuk membantu,” kata Kejari Padang.

Seperti diketahui sebelumnya, AS (41), menjalani sidang perdana Pengadilan Negeri (PN) Padang pada Juni 2019.

Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut, didakwa dengan ancaman pidana Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, atas dugaan kasus dugaan penggelapan terhadap saksi yang sekaligus korban, Rosman Muchtar.

Dalam dakwaan disebutkan, berawal Februari 2017, terdakwa meminta Z untuk berkordinasi dengan korban RM berinvestasi pengiriman cooper slag.

Terdakwa memperlihatkan cooper slag yang disebutkan. Korban melihat langsung, percaya, mengirimkan uang Rp.900 juta pada Mei 2017.

Kemudian, Z menemui RM di Kantor PT Falahindo di Kelurahan Gunung Pangilun, Padang. Setelah bertemu Rosman Muchtar, kemudian Zulkifli menyampaikan maksud dari terdakwa Ahmad, kepada Rosman Muchtar.

Yakni, untuk mengajak RM sebagai investor pengiriman cooper flag dari Batam. Di mana pengurusan pengangkutan serta surat menyurat dilakukan oleh terdakwa AS

JPU menyebutkan, waktu itu dijelaskan oleh Z kepada saksi RM bahwa modal seluruhnya Rp1.150 juta ditambah pajak Rp150 juta. Sehingga modal yang dibutuhkan adalah Rp1,3 miliar, dan dijanjikan keuntungan mencapai Rp450 juta.

Berdasarkan pembicaraan tersebut, terdakwa AS menjelaskan, bahwa cooper slag ada dan bisa dimuat untuk dua tongkang kapal. Setelah itu, RM diminta oleh terdakwa AS, untuk datang melihat cooper slag tersebut di Batam.

Mendengar penjelasan terdakwa AS, RM pun merasa yakin dan percaya, sehingga pada 11 Maret 2017, RM berangkat menuju Kota Batam.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini