WNI asal Sumbar yang Diduga Dianiaya Majikan di Malaysia tak Terdaftar

×

WNI asal Sumbar yang Diduga Dianiaya Majikan di Malaysia tak Terdaftar

Bagikan berita
Logo resmi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). (Foto: Dok. BP2MI)|Kepala UPT BP2MI Padang, Bayu Aryadhi. (Foto: Istimewa/Dok. BP2MI Padang)
Logo resmi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). (Foto: Dok. BP2MI)|Kepala UPT BP2MI Padang, Bayu Aryadhi. (Foto: Istimewa/Dok. BP2MI Padang)

HALONUSA.COM - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) angkat bicara pasca salah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga dianiaya oleh majikannya di Malaysia.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI Sumbar, Bayu Aryadhi mengatakan, korban bernama Zailis tersebut ternyata tidak terdaftar di sistem BP2MI atau unprosedural.

"Setelah kami lacak dan koordinasi dengan pihak KBRI Kuala Lumpur, yang bersangkutan merupakan pekerja migran unprosedural," kata Bayu saat ditemui Halonusa.com, Selasa (6/9/2022).

Bayu mengatakan, Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut masuk dan bekerja di Malaysia secara unprosedural.

Kuat dugaan, Zailis berangkat ke Malaysia menggunakan paspor melancong atau liburan, namun malah bekerja di 'Negeri Jiran' tersebut.

"KBRI Kuala Lumpur telah memantau terhadap yang bersangkutan. Saat ini posisinya sudah pulih dari salah satu rumah sakit di sana. Saat ini ditempatkan di rumah perlindungan wanita Malaysia sambil menunggu penyidikan kasus tuntas dan pendakwaan di Mahkamah," kata Bayu.

Bayu mengatakan, keberangkatan pekerja unprosedural tersebut juga semakin memperjelas bahwa masih banyak oknum tak bertanggungjawab terkait dengan pemanfaatan pekerja migran.

Dia mengatakan, untuk bisa bekerja di luar negeri harus melalui prosedur yang benar.

"Misalkan WNI tersebut termasuk PMI prosedural, akan terekam di dalam aplikasi yang dimiliki BP2MI, sehingga bisa terlacak apakah mereka benar bekerja sesuai dengan prosedur dan negara penempatan mana yang sedang mereka tempati untuk bekerja," paparnya.

Terkait dengan sanksi terhadap WNI yang bekerja secara non-prosedural, sambungnya, harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia dan negara yang dituju.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini