Penyidikan Itu Informasi yang Dikecualikan

×

Penyidikan Itu Informasi yang Dikecualikan

Bagikan berita
Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi. (Foto: PPID KI Sumbar)
Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi. (Foto: PPID KI Sumbar)

Terkait materil penyelidikan atau penyidikan itu mesti menjadi informasi dikecualikan termasuk soal motif dan hubungan sebab akibat antar tersangka dan korban dari sebuah peristiwa pidana.

Terbuka terang kasus FS ada waktunya yaitu di sidang pengadilan yang menanganut prinsip sidang terbuka dan dibuka untuk umum.

Dari analisa penulis adanya informasi dikecualikan di UU 14 tahun 2008 pasal 17 terkait. hal penyeldikan dan penyidikan sebenarnya ada logika dari prinsip penegakan hukum pidana sendiri yaitu, Prasangka tidak Bersalah.

Tersangka belum bisa disebut terpidana sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Semoga buah dari Pasal Informasi dikecualikan di UU 14 Tahun 2008 digunakan untuk sebuah fakta sebenar-benarnya, tidak menjadikan Pasal 17 untuk bersembunyi dari fakta atau menjadikan rekayasa sebagai sebuah fakta hukum.

Masyarakat luas juga harus memberikan keleluasaan kepada penyidik Polri dalam bekerja mengungkap kasus pelik itu, karena melibatkan seoramg jenderal bintang dua dengan jabatan strategis di Mabes Polri.

Kalaulah tidak ada semangat transparansi pastilah dengan tersangkanya berpangkat tinggi Polri akan tertutup. Namun itu terbantahkan dimana Kapolri langsung memimpin pers conference Selasa 9 Agustus 2022 senja. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini