"Setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali:
a. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:
1. Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
2. Mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
3. Mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional.
4. Membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan atau keluarganya, dan atau;
5. Membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.Pada Pasal 18, tidak termasuk informasi dikecualikan:
Ayat 3: Dalam hal kepentingan pemeriksaan perkara pidana di pengadilan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, dan atau Pimpinan Lembaga Negara Penegak Hukum lainnya yang diberi kewenangan oleh UU dapat membuka informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf i, dan huruf j.
Ayat 4: Pembukaan informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilakukan dengan cara mengajukan permintaan izin kepada Presiden.
Editor : Redaksi