Ayat 5: Permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan ayat 4 untuk kepentingan pemeriksaan perkara perdata yang berkaitan dengan keuangan atau kekayaan negara di pengadilan, permintaan izin diajukan oleh Jaksa Agung sebagai pengacara negara kepada Presiden.
Ayat 6: Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 3, ayat 4, dan ayat 5 diberikan oleh Presiden kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Negara Penegak Hukum lainnya, atau Ketua Mahkamah Agung.
Nah, pemahaman penulis yang saat ini menjadi Komisioner di Komisi Informasi Sumatera Barat (Sumbar) menilai kasus dalam penyelidikan dan penyidikan, semua keingintahuan masyarakat dan penulis sendiri sudah masuk ke ranah informasi dikecualikan.
Kapolri dalam keterangan persnya sudah sangat transparan dalam mengekspose. Kasus yang menyita rasa ingin tahu masyarakat, bahkan pihak berwenang memberikan keterangan di jumpa pers itu pun sudah sangat transparan.
Tapi menjadi paradoks ketika hausnya rasa ingin tahu masyarakat atas kejadian yang menyita perhatianpublik mulai dari warga biasa hingga orang nomor satu di republik. ini.
Informasi dikecualikan tentang penyelidikan itu menurut penulis bukan berarti terkunci rapat, tapi juga bukan pula telanjang bulat.Butuh analisa dan pertimbangan sehingga itu soal informasi dikecualikan, regulasi memberikan wewenang bagi pejabat informasi publik untuk mengabur atau menghitamkannya.
Kasus FS misalnya, Kapolri dan pejabat berwenang di Polri memberikan informasi bisa saja memberikan 'kulit' pengantar dari informasi kasus tersebut.
Tapi soal konten penyelidikan yang akan menjadi konstruksi dari sebuah peristiwa pidana itu harus menjadi informasi dikecualikan.
Bisa dibuka ke publik di kasus berstatus penyelidikan dan penyidikan menurut penulis itu hanya terkait inisial tersangka, kronologis singkat tentang terjadi peristiwa pidana dan peran masing tersangka, atau yang formil saja.
Editor : Redaksi