Oleh: Adrian Tuswandi
KEBUTUHAN informasi untuk memenuhi hak anda untuk tahu, acapkali tersandung oleh Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Di ranah publik, soal kasus polisi tembak polisi pada ranah jenderal telah menimbulkan pro kontra tentang hak untuk tahu yang diakui sebagai hak universal diputuskan di Sofia, Bulgaria pada 11 September 2022.
Hari Hak untuk tahu diperingati pertama kali dan dideklarasikan di Kota Sofia, Bulgaria, 28 September 2002, dimana turut diperingati lebih dari 60 negara demokrasi yang sudah berlangsung selama 17 tahun.
Indonesia sendiri, Hari Hak untuk Tahu Sedunia mulai diperingati sejaik 2011. Bertepatan dengan itu terbitnya Peraturan Pemerintah yang mendukung juga memicu kesadaran hak-hak individu warga negara untuk memenuhi kebutuhan informasi yang tercantum di dalam UU tentang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008 menjadi regulasi dalam upaya untuk mengembangkan masyarakat yang informatif.
Kembali ke soal heboh se-republik soal penembakan di rumah jenderal, Kapolri telah menetapkan tersangka yakni si penghuni rumah sendiri pejabat di Polri berpangkat bintang dua inisial FS.
FS berstatus tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, redakah soal kasus itu? Ternyata tidak.Rasa ingin tahu publik makin 'menggila', publik terus kepoin kaus itu yang dikatakan Kapolri tidak tembak menembak tapi korban ditembak.
Publik semua serentak ingin tahu a-z tragedi berdarah di rumah sang jenderal bintang dua itu.
Pihak Polri kewalahan menjawab tanya pers mewakili rasa ingin tahu masyarakat se-Indonesia. Tak jarang tanya itu sudah menyangkut materi penyidikan sendiri.
UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, ada Pasal 17 tentang informasi dikecualikan, bunyinya:
Editor : Redaksi