Pasutri asal Bali Ini Mendekam di Balik Jeruji Besi karena Jual Video Panas Miliknya

×

Pasutri asal Bali Ini Mendekam di Balik Jeruji Besi karena Jual Video Panas Miliknya

Bagikan berita
Ungkap kasus Pasutri buat dan sebar video panas di Twitter serta Telegram. (Foto: Dok. Istimewa/Polda Bali)
Ungkap kasus Pasutri buat dan sebar video panas di Twitter serta Telegram. (Foto: Dok. Istimewa/Polda Bali)

HALONUSA.COM - Pasangan suami istri (Pasutri) asal Bali harus berurusan dengan polisi karena bisnis 'lendir' yang mereka garap selama beberapa tahun belakangan ini.

Pasutri berinisial GGG dan DKS itu ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Penangkapan mereka berdasarkan LP/A/406/VII/2022/SPKT.DITRESKRIMSUS/Polda Bali tanggal 21 Juli 2022.

"Mereka menyebarkan video dewasa yang diduga diperankan oleh mereka berdua," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu (10/8/2022).

Didampingi Kabag Bin Ops Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedanajati, Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, dan Kanit 2 Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Bali, Kompol Tri Joko W, Satake Bayu menjelaskan, pelaku menyebarkan video tersebut melalui akun Twitter dengan pengikut mencapai 68.900.

"Di sana terlihat dari beberapa video berhubungan badan antara beberapa orang dengan perempuan yang sama," katanya.

Lebih lanjut, kata eks Kabid Humas Polda Sumbar tersebut, pelaku juga menautkan grup ekslusif Telegram di Twitter tersebut.

Untuk dapat bergabung ke dalam grup tersebut, pemesan harus membayar uang sebesar Rp200 ribu ke pelaku.

"Di dalam group telegram tersebut tersangka jadi admin yang membagikan video dewasa dan diduga diperankan oleh tersangka bersama dengan seorang wanita," ucapnya.

Berdasarkan patroli siber, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali mengetahui bahwa orang yang ada di dalam video merupakan Pasutri tersebut.

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan pihak polisi, video tersebut diposting GGG setelah disetujui DKS.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini