Pengembangan Kreativitas Seni Berbasis Kearifan Lokal sebagai Implementasi Konsep Budaya dan Tri Dharma

×

Pengembangan Kreativitas Seni Berbasis Kearifan Lokal sebagai Implementasi Konsep Budaya dan Tri Dharma

Bagikan berita
Hengki Armez Hidayat, S.Sn., M.Sn. |Kegiatan siswa SD|
Hengki Armez Hidayat, S.Sn., M.Sn. |Kegiatan siswa SD|

Program ini dilakukan melalui tahap; 1)“analisis situasi” (mempelajari permasalahan mitra dan mencarikan solusi); 2)“perencanaan dan perancangan program”; 3)“penyusunan instrument pengabdian” (model dan metode); 4)“pelaksanaan” (workshop dan pelatihan); 5)”evaluasi program” (survei perkembangan pemahaman dan keterampilan yang dilakukan melalui pembinaan); dan 6)”hasil” (pemahaman, keterampilan hingga pertunjukan).

Program kemitraan dengan tema “Pengembangan Kreatifitas Seni Berbasis Kearifan Lokal” ini dilakukan dalam bentuk kegiatan workshop dan pelatihan terhadap Guru-guru di Kota Solok dan melibatkan siswa sebagai model.

Workshop yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap guru mengenai seni dan budaya berbasis kearifan lokal, sedangkan pelatihan yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan keterampilan serta metode dalam pembelajaran seni berbasis kearifan lokal.

Adapun praktek kreatifitas seni yang diberikan terhadap Guru-guru berupa kesenian tradisi yaitunya Randai. Alasan praktek Randai dijadikan sebagai materi pelatihan yang utama, karena di dalam randai terdapat beberapa elemen seni (musik dan gurindam; gerak/ legaran dan silek; serta naskah drama/ adegan/ cerita yang dibawakan; hingga senirupa/ kostum yang digunakan). Semua elemen seni ini tidak bisa terlepas dari apa yang dikatakan sebagai kesenian Randai, yang dimiliki oleh kebudayaan masyarakat Minangkabau. (*)

[caption id="attachment_35780" align="alignnone" width="675"] Program Kemitraan Masyarakat (PKM) 2022[/caption]

Referensi:

  • Fajarini, U. (2014) ‘Peranan Kearifan Lokal Dalam Pendidikan Karakter’, SOSIO DIDAKTIKA: Social Science Education Journal, 1(2). doi: 10.15408/sd.v1i2.1225.
  • Hidayat, H. A. and Putra, A. D. (2019) ‘SENI TRADISI DAN KREATIVITAS DALAM KEBUDAYAAN MINANGKABAU ’, 1, pp. 65–73.
  • https://dapobas.kemdikbud.go.id/home?show=isidata&id=925
  • Khusna, N., Shufa, F. and Artikel, S. (2018) ‘Pembelajaran Berbasis Kearifan Lokal Di Sekolah Dasar : Sebuah Kerangka Konseptual’, Jurnal Ilmiah Kependidikan, 1(1), pp. 48–53.
  • Koentjaraningrat. (2009).  ‘Pengantar Ilmu Antropologi’, Jakarta: PT Rineka Cipta, pp. 144.
  • Undang-Undang No.20, Tahun 2003, Pasal 3.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini