Sinergitas LKAAM dan Polda Sumbar Wujudkan Penegakan Hukum Secara Restorative Justice

×

Sinergitas LKAAM dan Polda Sumbar Wujudkan Penegakan Hukum Secara Restorative Justice

Bagikan berita
Perwakilan Polda Sumbar bersilaturahmi dengan Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Datuk Nan Sati. (Foto: Dok. Istimewa)
Perwakilan Polda Sumbar bersilaturahmi dengan Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Datuk Nan Sati. (Foto: Dok. Istimewa)

HALONUSA.COM - Polda Sumatra Barat (Sumbar) dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar bersinergi untuk mewujudkan penegakan hukum berkeadilan secara restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Datuk Nan Sati mengatakan, tindak pidana ringan tidak mesti diselesaikan lewat pengadilan. Kadang kala bisa diselesaikan secara adat atau berdamai dengan melibatkan niniak mamak.

"Upaya penyelesaian ini menggunakan konsep pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif. Kami mengapresiasi Kapolda Sumbar yang sudah sepakat untuk menerapkan mekanisme ini di Sumbar," kata Fauzi Bahar, Jumat (5/8/2022).

Menurutnya, konsep restorative justice ini tentu memberi peluang kepada LKAAM sendiri untuk menyelesaikan perkara-perkara ringan di lingkungan anak-anak dan kemenakan. Sehingga, perkara pidana ringan tidak mesti lewat pengadilan.

"Ini adalah peluang bagi LKAAM dalam menyelesaikan perkara-perkara yang terjadi di tengah masyarakat Minang. Kasihan anak kemenakan kita, baik yang jadi korban maupun pelaku tindak pidana ringan,” katanya.

Baca juga: Restorative Justice Polri, Kapolda Sumbar Beber Keuntungan dan Kasus yang tidak Bisa Ditolerir

Menurut Fauzi Bahar, bentuk dukungan terhadap konsep keadilan restoratif tersebut, LKAAM Sumbar membuat kesepakatan dengan Polda Sumbar yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kasus agar bisa diselesaikan secara adat melalui keadilan restroratif.

"LKAAM dan KAN akan bangkit serta berwibawa karena diberi kewenangan melalui restorative justice. Tentunya kita mendukung dengan adanya restorative justice ini. Sehingga para ninik mamak kembali dicari dan dibutuhkan anak kemenakan untuk menyelesaikan perkaranya," tuturnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu, LKAAM Sumbar dengan Polda Sumbar sudah sepakat untuk menerapkan Restoratif Justice yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) beberapa waktu lalu.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra mengatakan bahwa Adat Minangkabau memiliki wewenang untuk menghukum secara adat. Lagian, suku minang memegang teguh nilai-nilai luhur budaya yang berlaku berinteraksi di dalam sosial masyarakat.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini