"Ini yang menjadi landasan kita untuk mengangkat kembali nilai-nilai luhur budaya dan adat minangkabau untuk masuk di dalam penyelesaian sengketa hukum yang terjadi dalam masyarakat yang sifatnya non vokasi," ucapnya.
Diakuinya, kesepakatan itu telah dibicarakan beberapa waktu lalu. Dalam kesepakatan itu, lahirlah MoU antara LKAAM Provinsi Sumbar dengan Polda Sumbar tentang penyelesaian masalah di luar pengadilan.
"Ketika PKS itu sudah menjadi konsensus kita bersama, mari kita laksanakan dengan sebaik-baiknya dan kita taati sebaik-baiknya. Jangan ada lagi pertengkaran, perkelahian akibat dari PKS kita harus mampu tunduk, patuh dan sama-sama kita laksanakan," katanya.
Irjen Pol Teddy menerangkan, Restorative Justice konsepnya adalah mengembalikan suatu keadaan sengketa itu kepada kondisi semula. Maka yang berperan dalam hal ini adalah korban dan pelaku, termasuk masyarakat lain yang akan melakukan memediasi.
"Kemudian juga diketahui, bahwa Restorasi justice di lingkungan Polri telah dilaksanakan sejak bergulirnya Perpol nomor 8 tahun 2021. Kami pun sudah mengimplementasikannya di lapangan," tegasnyaIrjen Pol Teddy membeberkan di Sumbar, jumlah kasus yang diselesaikan secara restorasi justice selama 2021 yakni sebanyak 1.011 dari 5.585 kasus.
"Sementara di 2022, dari total 2.257 kasus tindak pidana yang ditangani, sebanyak 257 kasus di antaranya dapat selesai melalui penerapan mekanisme restorative justice," tuturnya. (*)
Editor : Redaksi