Hendri Septa Diyakini Tanpa Wakil Wali Kota Padang hingga Akhir Masa Jabatan, Ini Hitung-hitungannya

×

Hendri Septa Diyakini Tanpa Wakil Wali Kota Padang hingga Akhir Masa Jabatan, Ini Hitung-hitungannya

Bagikan berita
Wali Kota Padang, Hendri Septa. (Foto: Dok. Istimewa)
Wali Kota Padang, Hendri Septa. (Foto: Dok. Istimewa)

HALONUSA.COM - Wali Kota Padang, Hendri Septa disebut-sebut 'tidak membutuhkan' sosok Wakil Wali Kota (Wawako) lantaran hanya akan menjabat hingga 31 Desember 2023 mendatang.

Hal tersebut sesuai dengan pasal 201 ayat 5 Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Walikota/Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai 2023," begitu bunyi aturan tersebut.

Meskipun pelantikan Hendri Septa sebagai Wawako saat berpasangan dengan Mahyeldi pada 13 Mei 2019 lalu, namun Undang-undang telah mengatur dengan jelas masa pengabdiannya.

"Jadi bukan bulan Mei 2024, tapi akhir tahun 2023. Kemendagri meminta harus tunduk pada Undang-undang," kata anggota DPRD Padang, Budi Syahrial.

Baca juga: Tak Kunjung Punya Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa: Mana Saya Tahu

Pada peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018, pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah paling lama adalah 18 bulan.

Hitung-hitungannya, jika masa jabatan Wali Kota Padang selesai pada 31 Desember 2023, maka 18 bulan sebelum berakhir jatuh pada 30 Juni 2022.

Artinya, masa pengisian jabatan Wawako Padang kurang dari 15 hari lagi.

Baca juga: Andree Algamar Jadi Sekda Padang di Usia Ke-41, Ini Rekam Jejak dan Profil Lengkapnya

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini