Nasi Padang Babi, Gubernur Sumbar: Tidak Sesuai Dengan Falsafah Minang

×

Nasi Padang Babi, Gubernur Sumbar: Tidak Sesuai Dengan Falsafah Minang

Bagikan berita
Salah satu menu di restoran Babiambo yang diposting di Instagramnya
Salah satu menu di restoran Babiambo yang diposting di Instagramnya

HALONUSA.COM - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansyarullah menyatakan bahwa masakan Minangkabau dengan bahan dasar babi bertentangan dengan falsafah Minang.

"Harusnya ini tak boleh terjadi, karena masakan padang, atau masakan minang itu identik dengan makanan halal sesuai dengan falsafah dan adatnya yang berlandaskan Islam dan ABS-SBK. Seluruh masakan pakai nama padang itu adalah makanan halal. Itu sudah jelas," katanya.

"Makanya harus di cek lagi, apakah ada izinnya, kenapa pakai nama padang, apakah orang padang atau tidak" lanjutnya.

Ia juga sudah meminta melalui Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) yang ada di Jakarta melakukan pengecekan apakah restoran tersebut sudah mempunyai izin dari Dinas atau Sudin Parekraf dan PTSP.

"Pada intinya tidak boleh lagi ada masakan Padang yang non halal, kita harus pastikan masakan padang itu semuanya halal dan dapat dikonsumsi oleh umat muslim. Kedepan harus ada sertifikasi oleh IKM, mana yang asli padang, mana yang bukan. nanti ada stikernya," katanya.

Menurutnya, keberadaan restoran tersebut yang ada di aplikasi layanan pesan antar. Pihaknya menyampaikan restoran Babiamboo itu sudah di hapus dari daftar restoran pada aplikasi layanan pesan antar makanan.

Ia mengatakan, mempedomani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, memberi ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan jaminan produk halal.

"Seiring dengan hal tersebut Pemda Provinsi Sumatera Barat telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal yang menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam mengembangkan industri halal dengan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi para pelaku usaha produk halal khususnya pelaku dibidang kuliner baik usaha makanan dan minuman untuk berpartisipasi melakukan sertifikasi halal," serunya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini