Pemberhentian Perangkat Nagari di Pesisir Selatan, Ombudsman: Perlu Campur Tangan Pemerintah Daerah

×

Pemberhentian Perangkat Nagari di Pesisir Selatan, Ombudsman: Perlu Campur Tangan Pemerintah Daerah

Bagikan berita
Kantor Ombudsman RI Perwalikan Sumatera Barat
Kantor Ombudsman RI Perwalikan Sumatera Barat

HALONUSA.COM - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyarankan agar Pemerintah Daerah ikut serta untuk penyelesaian permasalahan pemberhentian perangkat Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih, Kecamatan Sutera.

Menurut Ombudsman, pemberhentian yang dilakukan oleh Wali Nagari tersebut merupakan mal administrasi.

"Penyelesaian ini perlu dilakukan Bupati, Inspektorat dan dinas DPMD Kabupaten Pesisir Selatan, jika Walinagari Rawang Gunung Malelo mengabaikan atau tidak menjalankan hasil konsiliasi kesepakatan dari Ombudsman Sumbar atas maladministrasi dalam pemberhentian perangkat nagari Robi Hermanto," kata Asisten Ombudsman Sumbar, Dheka Arya Sasmita, Selasa (7/6/2022).

"Jika dalam waktu tertentu Walinagari Rawang Gunung Malelo Surantih tidak menjalankan hasil konsiliasi kesepakatan itu sama dengannya pembunuhan hasil dari konsiliasi, maka kepada Bupati, Inspektorat dan Dinas DPMD Kabupaten Pesisir Selatan kami sarankan dapat menyelesaikan perkara ini," lanjutnya.

Ia menegaskan apabila Bupati, Inspektorat dan Dinas DPMD Pesisir Selatan tidak dapat menyelesaikan perkara ini, maka kami menyarankan kepada Robi kembali melaporkan ke Ombusman Sumbar.

Kendati demikan, kami Ombusman Sumbar mendorong Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dapat menyelesaikan perkara ini." tandasnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat telah melakukan pemeriksaan dokumen, permintaan keterangan pelapor, terlapor, keterangan Kepala DPMDPPKB Kabupaten Pesel dan Camat Sutera.

Ombudsman Sumbar juga telah melakukan konsiliasi dengan menghadirkan terlapor, pelapor, Camat Sutera diwakili Sekretaris Camat dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pesisir Selatan, pada 29 Juli 2020.

Dalam konsiliasi tersebut telah disepakati bahwa terlapor Aprizal harus membayar kompensasi sesuai penghasilan tetap dari jabatan Robi selama 6 bulan sebagaimana tertuang dalam hasil akhir pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat nomor 0165/LM/IV/2020/PDG.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini