Presiden Beri Izin Masyarakat Lepas Masker di Ruang Terbuka, Ini Syaratnya

×

Presiden Beri Izin Masyarakat Lepas Masker di Ruang Terbuka, Ini Syaratnya

Bagikan berita
Presiden RI, Joko Widodo (Dok. Setkab)
Presiden RI, Joko Widodo (Dok. Setkab)

HALONUSA.COM - Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan masyarakat untuk melepas maskernya di ruang terbuka.

Dalam pernyataan pers yang dinukil dari akun YouTube Sekretariat Presiden, dirinya mengizinkan masyarakat untuk tak menggunakan masker di area terbuka tak padat orang.

"Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Jokowi, Selasa (17/5/2022).

Namun demikian, Presiden tetap mewajibkan penggunaan masker di ruangan tertutup dan transportasi publik.

"Penggunaan masker juga berlaku bagi masyarakat yang rentan atau memiliki penyakit bawaan, termasuk yang mengalami gejala pilek, tetap gunakan masker," katanya.

Seperti diketahui, penggunaan masker merupakan salah satu syarat wajib dalam implementasi protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan virus Covid-19.

Penggunaan masker sudah diwajibkan sejak bulan April 2020 atau selama dua tahun belakangan.

Pemerintah mewajibkan penggunaan masker berdasarkan aturan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).

Saat ini, pemerintah juga sedang menyiapkan skenario penurunan status Covid-19 dari pandemi menjadi endemi.

Salah satu contoh, dengan memberi izin pelaksanaan mudik lebaran 2022 dimana selama dua tahun belakangan itu dibatasi, bahkan dilarang. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini